Layanan Akademik
Layanan administrasi akademik Fakultas Kedokteran Gigi ITSK RS dr. Soepraoen untuk mahasiswa, dosen, dan civitas akademika.
Daftar Ulang dan KRS
Daftar ulang dilakukan oleh mahasiswa di setiap awal semester untuk mengubah status menjadi kembali Aktif. Mahasiswa aktif dapat mengakses Kartu Rencana Studi, Kartu Hasil Studi, dan menu lain pada sistem akademik. Prosedur daftar ulang:
- Mahasiswa membayar tagihan sebesar yang tertera pada menu Neraca di Sistem Akademik Mahasiswa (SIAM), ditambah biaya administrasi sebesar tiga ribu rupiah, pada waktu yang telah ditentukan.
- Setelah status mahasiswa dinyatakan aktif, admin akan mengirimkan paket KRS kepada mahasiswa sesuai jadwal yang ditentukan Biro Administrasi Akademik (BAA).
Cuti Akademik dan Pengunduran Diri
Cuti akademik adalah penundaan registrasi akademik dalam masa tertentu sehingga mahasiswa dibebaskan dari tanggungan kegiatan belajar di kampus dan diperbolehkan melanjutkan kegiatan akademik setelah cuti berakhir. Cuti akademik berlaku satu tahun ajaran penuh (dua semester) dan diajukan paling lambat satu bulan sebelum semester berjalan berakhir. Mahasiswa tidak diperbolehkan mengambil cuti akademik lebih dari waktu yang telah ditetapkan.
Pengunduran diri adalah pengajuan pembatalan registrasi akademik sehingga mahasiswa dibebaskan dari tanggungan kegiatan belajar di kampus dan dinyatakan tidak lagi menjadi mahasiswa.
Prosedur pengajuan
- Mahasiswa melengkapi Surat Pengajuan Cuti Akademik atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri, beserta Surat Bebas Tanggungan.
- Mahasiswa menyerahkan dokumen yang sudah lengkap ke program studi.
- Program studi mengajukan tindak lanjut dokumen ke fakultas dan Biro Administrasi Akademik.
- Jika pengajuan disetujui, rektorat menerbitkan surat keputusan yang disampaikan kepada program studi dan mahasiswa.
Yudisium
Informasi mengenai pelaksanaan yudisium diperbarui berdasarkan informasi dari Biro Administrasi Akademik (BAA).
Wisuda
Wisuda merupakan prosesi pengukuhan mahasiswa yang telah menyelesaikan masa studi sebagai alumnus. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada yudisium wajib mengikuti wisuda yang digelar satu kali dalam satu tahun akademik di ITSK RS dr. Soepraoen Malang. Lulusan Program Studi S1 Kedokteran Gigi menyandang gelar S.Kg. Prosedur dan persyaratan wisuda secara rinci dapat ditanyakan ke Biro Administrasi Akademik (BAA).
Dokumen resmi Fakultas (pedoman akademik, renstra, dan sejenisnya) belum tersedia dan menunggu data dari Fakultas.






